Dalam sidang perdana yang digelar Jumat (4/10/2024), mereka menyatakan bahwa pemilu serentak lima kotak turut menurunkan kualitas kedaulatan rakyat.
Gugatan ini juga mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang menjamin pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam praktiknya, pelaksanaan pemilu serentak seperti sekarang dinilai kurang memenuhi prinsip-prinsip tersebut, karena beban teknis terlalu besar bagi penyelenggara dan pemilih.***