SUARAREMBANG.COM - Pasangan Harno–Hanies telah resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang hasil Pilkada 2024. Masa jabatan mereka semula diperkirakan berlangsung hingga tahun 2030.
Namun, seiring keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, masa jabatan itu kini dipastikan diperpanjang hingga tahun 2031.
Baca Juga: Menuju Pemilu Dua Tahap: Mampukah Perkuat Demokrasi Lokal?
Putusan tersebut menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah tidak boleh lagi digelar bersamaan dengan pemilu nasional.
MK menegaskan bahwa pilkada harus dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Karena Pemilu Presiden dan Legislatif dijadwalkan pada 2029, maka Pilkada serentak nasional akan digelar tahun 2031.
Baca Juga: Dampak Putusan MK: Pilkada 2029 Terancam Mundur dari Jadwal
Masa Jabatan Diperpanjang, Tanpa Penjabat
Dalam amar putusannya, MK secara tegas mengakomodasi kebutuhan daerah yang akan menghadapi kekosongan kepala daerah akibat perubahan jadwal.
Oleh karena itu, kepala daerah hasil Pilkada 2024, termasuk Harno–Hanies di Rembang, akan tetap menjabat hingga pelaksanaan Pilkada berikutnya pada 2031.
Ini berarti, tidak akan ada masa kosong yang diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati, karena MK menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut bersifat konstitusional dan sah demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kesinambungan pelayanan publik.
Baca Juga: Putusan MK soal Pemilu Serentak: Jadwal Pilkada Bakal Diubah?
Apa Arti Perpanjangan Ini bagi Rembang?
Dengan tambahan waktu satu tahun, pasangan Harno–Hanies memiliki kesempatan lebih luas untuk menjalankan visi dan misi yang mereka usung saat kampanye.
Program pembangunan jangka menengah dan strategis dapat dirancang lebih berkelanjutan, dengan waktu implementasi yang memadai.
Selain itu, masa jabatan yang lebih panjang memungkinkan pemerintahan daerah menyelesaikan target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) secara menyeluruh, tanpa transisi di tengah periode.