IKN, suararembang.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin dekat untuk difungsikan sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Langkah ini diperkuat dengan penandatanganan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 terkait Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Baca Juga: Pembangunan IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028, AHY Tegaskan Siap Kawal Arahan Prabowo
Perpres ini menjadi pijakan utama pengembangan IKN agar bisa menampung pusat pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Jokowi: Langkah Menuju Ibu Kota Politik Sesuai Rencana
Presiden Joko Widodo menyambut baik keputusan Prabowo. Menurut Jokowi, Perpres tersebut menegaskan kesiapan IKN sebagai pusat aktivitas pemerintahan.
"Artinya kelembagaan-kelembagaan baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif semuanya akan berada di IKN sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik. Kita harapkan nanti Insya Allah betul-betul 2028 kita benar-benar siap dan pindah bersama-sama ke IKN,” ujar Jokowi pada Jumat, 26 September 2025.
Dengan begitu, seluruh aktivitas pemerintah diharapkan terpusat di Kalimantan Timur dan berjalan lebih efektif.
AHY: Pembangunan IKN Dikawal Ketat
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pengawasan pembangunan IKN akan berjalan ketat.
“Kalau itu (legislatif dan yudikatif) sudah rampung, bersama dengan kawasan eksekutif, IKN bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara,” jelas AHY di Jakarta Pusat pada 21 September 2025.
Syarat Utama IKN Jadi Ibu Kota Politik
Kesiapan IKN juga ditentukan oleh terpenuhinya beberapa persyaratan penting:
Tiga pilar utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memiliki fasilitas lengkap.
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN: luas 800–850 hektar.
Gedung perkantoran: minimal 20 persen rampung dibangun.
Hunian layak dan berkelanjutan: 50 persen tersedia.