Minggu, 21 Desember 2025

Pembangunan IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028, AHY Tegaskan Siap Kawal Arahan Prabowo

Photo Author
- Senin, 22 September 2025 | 05:00 WIB
AHY sebut bakal kawal pembangunan IKN untuk penuhi Perpres dari Prabowo terkait persiapan jadi ibu kota politik 2028. (kemenparekraf.go.id)
AHY sebut bakal kawal pembangunan IKN untuk penuhi Perpres dari Prabowo terkait persiapan jadi ibu kota politik 2028. (kemenparekraf.go.id)

JAKARTA, suararembang.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur terus menjadi sorotan.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan pemerintah tetap mengawal proyek strategis ini.

Baca Juga: Perusahaan Logistik Hadir di IKN, Dorong Akses Distribusi Lebih Efisien

AHY menegaskan, IKN ditargetkan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

AHY: Kawal Sesuai Arahan Presiden

Ketua Umum Partai Demokrat itu menegaskan komitmennya menjalankan mandat Prabowo untuk memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai rencana.

“Ya, kita kawal semuanya, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau pusat yudikatif maupun legislatif,” kata AHY di Jakarta Pusat, Minggu, 21 September 2025.

Ia menambahkan, IKN akan berfungsi penuh sebagai ibu kota politik jika pusat legislatif, yudikatif, dan eksekutif selesai dibangun.

“Nah, kalau itu (legislatif dan yudikatif) sudah rampung, bersama dengan kawasan eksekutif itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara,” tegasnya.

Perpres IKN Jadi Dasar Hukum

Perpres 79/2025 mengatur syarat pembangunan IKN agar bisa difungsikan sebagai pusat pemerintahan. Fokus utamanya ada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Beberapa poin penting di antaranya, pembangunan kawasan seluas 800–850 hektar, dengan minimal 20 persen gedung pemerintahan sudah rampung.

Pembangunan hunian juga harus mencapai 50 persen.

Selain itu, sarana dan prasarana dasar ditargetkan 50 persen selesai.

Sementara, indeks aksesibilitas dan konektivitas ditetapkan pada angka 0,74.

Pembangunan Tahap II Terancam Molor

Meski begitu, kelanjutan proyek tahap II menghadapi tantangan. Otorita IKN sempat mengajukan tambahan anggaran Rp14,92 triliun.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X