JAKARTA, suararembang.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan syarat pendidikan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) tetap minimal lulusan SMA atau sederajat.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera, Iuran Wajib Resmi Dihapus Usai Gugatan Pekerja
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan uji materi untuk menaikkan syarat pendidikan menjadi sarjana strata satu (S-1) ditolak seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.
Gugatan Pemohon Ditolak
Gugatan ini diajukan Hanter Oriko Siregar yang menilai lulusan SMA sederajat tidak cukup menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Ia meminta syarat pendidikan minimal diubah menjadi lulusan S-1.
Namun, Mahkamah menegaskan isu ini bukan hal baru.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa syarat pendidikan merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
“Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa penentuan syarat pendidikan bukan ranah yudikatif,” tegas Ridwan.
Hak Politik Warga Negara
MK menilai menaikkan syarat pendidikan menjadi sarjana justru berpotensi membatasi hak demokrasi warga negara.
Banyak warga yang kompeten bisa terhalang hanya karena tidak memiliki ijazah S-1.
“Perubahan syarat menjadi lulusan sarjana dapat mempersempit peluang warga negara untuk mencalonkan diri,” demikian pertimbangan MK.