Berlaku untuk Semua Tingkatan
Putusan ini berlaku bagi capres, cawapres, caleg DPR, DPD, DPRD, hingga cakada.
Norma yang dipersoalkan tetap sama, yakni batas minimal pendidikan SMA sederajat.
Dengan demikian, MK menegaskan kembali prinsip bahwa hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi berlebihan.
***
Artikel Terkait
MK Batalkan UU Tapera, Iuran Wajib Resmi Dihapus Usai Gugatan Pekerja