politik

Perlukah Komite Reformasi KPK untuk Perbaiki Kinerjanya Saat Ini? Begini Kata Saut Situmorang

Senin, 17 November 2025 | 19:00 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyoroti independensi KPK. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)

JAKARTA, suararembang.com - Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang menyoroti independensi yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saut mengatakan dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur pembentukan Dewan Pengawas, tugas dan wewenang KPK, dan aturan lainnya membuat KPK seolah menjadi bagian dari pemerintah.

Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK dan ICW Soroti Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi dalam Setahun Pemerintahan Prabowo

Dengan Undang-Undang tersebut, kata Saut ada nilai-nilai atau values yang dimiliki oleh KPK seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, berani, sederhana, adil, dan lainnya kini menjadi rusak dan tak lagi tajam.

“Nilai itu yang dirusak dengan Undang Undang KPK yang baru, ketika punya struktur, strategi, punya orang-orangnya nggak akan membuahkan apa-apa,” kata Saut dalam podcast PHD 4K yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Senin, 17 November 2025.

“Undang-Undang itu merusak, values-nya juga hilang karena di situ jadi bagian dari pemerintah. Ketika bagian dari seseorang di sana, gimana jadi mandiri? Disiplin hilang, sederhananya juga,” imbuhnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sindir KPK Aneh dan Keliru Soal Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh

Saut juga menyoroti Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang tersebut yang juga mengatur tentang tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Pasal 2 dan 3 ini sering jadi masalah karena memang KPK targetnya itu penyelenggara negara. Ada yang bilang kalau bisa pasal itu dihapus dan fokus ke kickback (pembayaran kembali), jadi nggak ada pasal kerugian negara,” jelasnya.

Desak Presiden Prabowo untuk Keluarkan Perpu soal KPK

Mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait KPK dalam tugasnya terkait pemberantasan korupsi.

Ditambah lagi, menurut Saut, Presiden Prabowo berulang kali menunjukkan komitmennya untuk membersihkan tindak penyelewengan dan memberantas korupsi di pemerintahannya.

“Jadi , Pak Prabowo, Anda sudah bikin pernyataan, sudah serius, bikin Perpu saja untuk kemudian mereka saling check and balance satu sama lain,” ucapnya.

“KPK dikembalikan supaya dia menjadi koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, penindakan, jadi pemantik semuanya. Dalam hal strategi, diserahkan ke Kejaksaan, itu pilihan Pak Prabowo,” terangnya.

Menurutnya, jika langkah tersebut diambil, bisa membuat angka indeks persepsi korupsi (IPK) saat periode pemerintahannya selesai di 2029 bisa di atas Malaysia.

Halaman:

Tags

Terkini