politik

Ketua Komisi III DPR Buka Suara Soal Isu Hoaks RUU KUHAP Baru, Sebut Aturan Baru Justru Memperbaiki Ketimpangan Kekuasaan

Selasa, 18 November 2025 | 21:00 WIB
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)

JAKARTA, suararembang.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 18 November 2025, untuk memprotes pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Massa aksi menilai proses legislasi dilakukan secara cacat prosedur dan berpotensi memperkuat tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU Baru, Apa Saja Perubahannya dan Mengapa Dianggap Penting?

Dalam aksi tersebut, mahasiswa sempat menghadang dua kendaraan yang melintas di depan area demonstrasi.

Satu mobil yang diduga milik seorang direktur jenderal sebuah kementerian beserta pengawal kepolisian sempat dihentikan massa, begitu juga dengan satu mobil dinas kepolisian.

Tindakan itu, menurut peserta aksi, merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap DPR yang tetap mengesahkan RUU KUHAP meski mendapat penolakan dari publik.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Tegaskan Penyadapan Tak Diatur KUHAP Baru dan Wajib Izin Ketua Pengadilan

“RUU KUHAP yang cacat secara prosedural dan cacat secara substansial sama sekali tidak mementingkan partisipasi publik,” ujar salah seorang mahasiswa, Sathir, dalam orasinya.

Para demonstran juga menuntut pimpinan DPR RI keluar menemui massa. Mereka menilai DPR mengabaikan aspirasi publik dengan memaksakan pengesahan undang-undang yang dianggap bermasalah, khususnya terkait kewenangan aparat penegak hukum.

DPR Sahkan KUHAP Baru, Berlaku Januari 2026

Di saat mahasiswa menggelar aksi, DPR RI dalam rapat paripurna resmi mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Undang Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan setelah rapat paripurna.

Politisi partai PDIP itu menambahkan bahwa revisi besar KUHAP diperlukan mengingat aturan sebelumnya telah berlaku selama 40 tahun dan banyak hal harus diperbarui melalui pembahasan bersama berbagai pihak.

Penguatan hak-hak warga negara menjadi salah satu tujuan penyusunan ulang KUHAP baru, menurut Puan.

Halaman:

Tags

Terkini