Minggu, 21 Desember 2025

DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU Baru, Apa Saja Perubahannya dan Mengapa Dianggap Penting?

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 19:15 WIB
DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang baru. Simak proses, alasan urgensi, dan pernyataan lengkap para pimpinan DPR.
DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang baru. Simak proses, alasan urgensi, dan pernyataan lengkap para pimpinan DPR.

JAKARTA, suararembang.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP akhirnya resmi disahkan DPR RI.

Keputusan itu diambil melalui rapat Paripurna ke-18 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Tegaskan Penyadapan Tak Diatur KUHAP Baru dan Wajib Izin Ketua Pengadilan

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Persetujuan itu juga menandai reformasi hukum acara pidana setelah empat dekade lebih tanpa revisi besar.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ia menanyakan persetujuan akhir dari seluruh anggota dewan.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang? Terima kasih," ujarnya.

Kalimat itu sekaligus menjadi penanda ketok palu yang mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU baru.

Persetujuan fraksi sudah diberikan sejak tahap pembahasan di Komisi III.

Semua fraksi menyampaikan pandangannya dan menyetujui penyempurnaan aturan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga hadir dalam paripurna pengesahan.

Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan penting.

Menurutnya, KUHAP lama telah berusia 44 tahun dan tak lagi sejalan dengan perkembangan hukum modern.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X