suararembang.com - Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menggencarkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (24/11/2024).
Kegiatan ini melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Pemerintah Kabupaten Rembang, TNI, Polri, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) yang mendukung dengan mobil crane.
Baca Juga: Bawaslu Rembang Terjunkan Tiga Tim Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
Dalam operasi tersebut, sebanyak 22.010 APK berhasil ditertibkan. Rinciannya, 8.969 APK berasal dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sementara 13.041 APK milik dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban selama masa tenang. Semua bentuk kampanye, termasuk pemasangan APK, tidak lagi diperbolehkan.
Baca Juga: Bawaslu Rembang: Ribuan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan Pilkada 2024
“Kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk APK, dilarang pada masa tenang. Penertiban dilakukan secara terpadu. KPU dan Bawaslu Kabupaten fokus di jalan-jalan utama yang membutuhkan mobil crane, sementara Panwaslu kecamatan, panwas desa, PPK, dan PPS menyasar hingga pelosok desa,” ujar Totok.
Mobil Crane Percepat Penertiban APK Besar
Untuk mendukung penertiban, Dishub Kabupaten Rembang mengerahkan dua unit mobil crane lengkap dengan operator.
Mobil crane digunakan untuk menurunkan baliho dan APK besar yang sulit dijangkau secara manual.
Baca Juga: Bawaslu Rembang Segera Kirim Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
“Crane kami kirimkan bersama operatornya. Alat ini sangat membantu untuk APK yang tinggi dan besar. Dengan hidraulisnya, proses jadi lebih cepat dan aman dibandingkan menggunakan tangga,” jelas Kepala Dishub Rembang, Drupodo.
Drupodo juga menambahkan bahwa penggunaan mobil crane dinilai lebih aman.
Penurunan APK secara manual pernah menyebabkan insiden petugas tersengat listrik pada Pemilu sebelumnya. Dengan crane, risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan.