JEPARA, suararembang.com - Kasus predator seks di Jepara, Jawa Tengah, menggemparkan publik setelah terungkap bahwa seorang pemuda berinisial S (21) melakukan kekerasan seksual terhadap 31 anak di bawah umur.
Berikut lima fakta mengejutkan dari kasus ini:
1. Terbongkar dari Video di Ponsel Korban
Kasus ini terungkap ketika orang tua salah satu korban menemukan video tak senonoh di ponsel anaknya.
Video tersebut menjadi bukti awal yang mengarah pada pengungkapan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
2. Modus Rayuan di Media Sosial
Pelaku menggunakan aplikasi Telegram untuk merayu korban. Ia mengancam akan menyebarkan foto atau video korban jika tidak menuruti keinginannya.
Modus ini membuat korban merasa tertekan dan akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
3. Aksi Bejat Selama Enam Bulan
Pelaku menjalankan aksinya sejak September 2024. Selama enam bulan, ia berhasil menjebak 31 anak dari berbagai daerah, termasuk Jepara, Semarang, Jawa Timur, dan Lampung.
Semua korban berusia antara 12 hingga 17 tahun.
4. Barang Bukti Mengejutkan
Polisi menggeledah rumah pelaku di Kalinyamatan, Jepara, dan menemukan berbagai barang bukti.
Barang-barang tersebut termasuk alat kontrasepsi, ponsel, kartu perdana, dan pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan.
5. Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Pornografi, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di media sosial.
Pengawasan dan komunikasi yang baik dapat mencegah anak menjadi korban kejahatan serupa. **
Artikel Terkait
Heboh Dokter Gigi PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Kasus Pelecehan oleh Tenaga Medis Terus Bertambah