SUARAREMBANG.COM - Seorang pemuda berinisial EWI (20), warga Kabupaten Rembang, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindakan bejat.
Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Rembang karena memerkosa istri tetangganya. Ironisnya, aksi keji itu dilakukan saat suami korban tidak ada di rumah karena bekerja lembur.
Baca Juga: Polres Rembang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Festival Thong-Thong Lek 2025
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar, peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/5/2025) tengah malam.
Pelaku masuk ke rumah korban dalam kondisi gelap sambil memakai penutup kepala (kerpus) dan membawa pisau tajam.
“Pelaku inisial EWI, 20 tahun. Kronologi, pelaku masuk rumah korban tengah malam sambil memakai kerpus dan membawa pisau. Korban tetangganya sendiri,” ujar Alva.
Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Rembang Gelar Apel Operasi Lilin Candi 2024
Saat kejadian, korban hanya ditemani anaknya yang masih kecil dan sedang tidur. Suaminya tidak di rumah karena bekerja lembur.
Pelaku lalu mengancam akan membunuh korban bila tidak menuruti keinginannya. Tak hanya itu, ia juga merampas barang berharga milik korban.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau tidak dilayani nafsunya. Pelaku juga meminta barang berharga milik korban,” jelasnya.
Setelah kejadian, ancaman tidak berhenti. Pelaku menggunakan rekaman video kejadian untuk memeras korban.
Ia mengirim pesan lewat WhatsApp dan mengancam akan menyebarkan video itu jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Setelah kejadian itu, beberapa hari kemudian pelaku minta uang lagi dan mengancam korban lewat WA, dengan video rekaman pada saat melayani nafsunya akan disebar. Karena tidak tahan korban melapor,” ujar Kasatgas Gakkum.
Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan pada malam hari sekitar pukul 23.15 WIB dan kini telah resmi ditahan di Mapolres Rembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Polres Rembang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Festival Thong-Thong Lek 2025