SUARAREMBANG.COM - Keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang membatalkan kebijakan tarif era Presiden Donald Trump memicu reaksi keras dari Gedung Putih.
Pemerintah Amerika Serikat dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding dan optimistis menang di pengadilan federal yang lebih tinggi.
Baca Juga: Trump Ultimatum Apple: Produksi iPhone Harus di AS atau Kena Tarif Impor 25 Persen
Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih, Kevin Hassett, menyampaikan keyakinannya bahwa putusan tersebut tidak akan bertahan lama.
"Kami akan melihat apa yang terjadi pada banding, dan kami sangat yakin dengan keberhasilan kami di sana," ujar Kevin Hassett, Kamis 29 Mei 2025.
Putusan pengadilan menyebutkan bahwa Donald Trump telah melampaui batas kewenangannya saat memberlakukan tarif perdagangan.
Baca Juga: Update Tarif Resiprokal Trump: Terapkan Tarif 100 Persen untuk Semua Film yang Diproduksi di Luar AS
Akibatnya, pengadilan memutuskan untuk mencabut dan menghentikan secara permanen pemberlakuan sejumlah tarif impor.
Tarif yang dibatalkan meliputi bea impor sebesar 25 persen untuk berbagai produk asal Meksiko dan Kanada. Selain itu, tarif universal sebesar 10 persen atas sebagian besar barang yang masuk ke Amerika Serikat juga ikut dicabut.
Namun, pengadilan tetap memperbolehkan tarif sebesar 25 persen untuk mobil, suku cadang mobil, baja, dan aluminium.
Baca Juga: Tarif Trump Bikin Resah, Menko Airlangga Kini Bongkar Proyek AZEC: Kerja Sama Dagang RI-Jepang
Kebijakan tarif ini awalnya diumumkan Presiden Trump pada 2 April, lewat perintah eksekutif. Ia menegaskan bahwa tarif tersebut bertujuan mendorong prinsip perdagangan timbal balik terhadap negara mitra dagang.
Tarif dasar sebesar 10 persen dapat dinaikkan untuk 57 negara yang memiliki defisit perdagangan besar terhadap AS.
Pada 9 April, Trump juga menyatakan bahwa tarif dasar 10 persen akan diterapkan selama 90 hari bagi lebih dari 75 negara.
Artikel Terkait
Hakim Blokir Sementara Langkah Trump Batasi Mahasiswa Asing, Harvard Melawan Balik