Minggu, 21 Desember 2025

Cekcok di Warung Kopi Berujung Penganiayaan Brutal, Warga Sedan Gigit Jari Korban Hingga Putus

Photo Author
- Senin, 2 Juni 2025 | 05:18 WIB
Konferensi Pers Operasi Aman Candi 2025 Polres Rembang. Foto: Polres Rembang
Konferensi Pers Operasi Aman Candi 2025 Polres Rembang. Foto: Polres Rembang

SUARAREMBANG.COM - Cekcok di sebuah warung kopi di Kabupaten Rembang berubah menjadi penganiayaan brutal.

Seorang pria asal Kecamatan Sedan berinisial S (58) ditangkap polisi setelah menggigit jari korban hingga putus.

Baca Juga: Polres Rembang Intensifkan Patroli Cegah Premanisme di Kawasan Industri

Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam (30/5), bertepatan dengan hari terakhir pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 oleh Polres Rembang.

Keesokan paginya, Sabtu (31/5/2025), Polres Rembang menggelar konferensi pers di lobi Mapolres. Wakapolres Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan informasi tersebut mewakili Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H.

“Hari ini adalah hari terakhir Operasi Aman Candi 2025 dengan sasaran premanisme,” ujar Kompol Fadhlan dalam konferensi pers.

Baca Juga: Polres Rembang Jaga Keamanan Gereja Saat Kenaikan Isa Almasih, Wujudkan Ibadah yang Khusyuk dan Damai

Kasus ini menjadi penutup dari rangkaian operasi kepolisian yang telah berhasil mengungkap total enam kasus, terdiri dari empat target operasi (TO) dan dua kasus non-TO.

Pelaku S diketahui berselisih dengan korban berinisial AG (48) di sebuah warung kopi di desanya. Perdebatan memanas hingga muncul tantangan berduel.

Pertengkaran berubah menjadi perkelahian fisik. Pelaku menyiku kepala korban, lalu menggigit jari kelingking tangan korban hingga putus.

Baca Juga: Call Center 110 Polri: Layanan Bebas Pulsa 24 Jam untuk Keamanan Anda

Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Sedan dalam kondisi tangan berlumuran darah.

Sementara pelaku diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

S dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946. Polres Rembang memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Sumber: Humas Polres Rembang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X