Minggu, 21 Desember 2025

Pemilik dan Pengawas Tambang Gunung Kuda Cirebon Jadi Tersangka Usai Longsor Maut

Photo Author
- Senin, 2 Juni 2025 | 08:10 WIB
Proses evakuasi korban longsor tambang batu Gunung Kuda Cirebon. (instagram/humaspolrestacirebon)
Proses evakuasi korban longsor tambang batu Gunung Kuda Cirebon. (instagram/humaspolrestacirebon)

SUARAREMBANG.COM - Pemilik dan pengawas tambang Gunung Kuda di Cirebon resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor maut.

Penetapan dilakukan oleh Polresta Cirebon Kota setelah penyelidikan intensif pasca tragedi yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Pemilik dan Pengawas Tambang Gunung Kuda Cirebon Jadi Tersangka Usai Longsor Maut

Dua tersangka tersebut adalah AK, pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi La al-Jariyah, dan AR, kepala teknik tambang. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers Minggu, 1 Juni 2025.

"Dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka," ujar Sumarni.
"Inisial AK yang merupakan Ketua Koperasi La al-Jariyah, selaku pemilik tambang yang beralamat di Dusun Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon."

"Tersangka kedua yaitu berinisial AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas yaitu yang beralamat di Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," pungkasnya.

Baca Juga: Tragedi Tambang Gunung Kuda: Desakan Status Darurat Meningkat Usai Longsor Tewaskan 14 Orang

Barang Bukti Disita Polisi

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang. Tiga unit dump truck berbagai merek, yakni Isuzu, Mitsubishi, dan Hino diamankan, masing-masing bernomor polisi E 9044 HG, E 9665 HD, dan E 9858 HD. Selain itu, empat unit eskavator dan dokumen penting juga disita.

Dokumen yang diamankan meliputi surat keputusan Izin Usaha Pertambangan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Barat untuk Koperasi La al-Jariyah. Juga termasuk dua surat larangan tambang tanpa RKAB dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai berbagai pasal hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 dan 3 serta Pasal 99 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut membawa ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara menanti mereka.

Secara khusus, AK juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Pasal 359 KUHP. Ia terancam pidana penjara dan denda atas kelalaiannya yang berujung pada bencana.

Kasus longsor tambang Gunung Kuda ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan kerja dan pelanggaran izin tambang. Proses hukum masih berlangsung dan masyarakat menanti keadilan ditegakkan.***

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X