Minggu, 21 Desember 2025

Diwakili Kuasa Hukum, Pihak Lita Gading Bantah Keras Lakukan Perundungan pada Anak Ahmad Dhani Lewat Video

Photo Author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:00 WIB
Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading atas dugaan perundungan terhadap putri sulungnya dengan Mulan Jameela yang berinisial SA.
Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading atas dugaan perundungan terhadap putri sulungnya dengan Mulan Jameela yang berinisial SA.

JAKARTA, suararembang.com - Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading atas dugaan perundungan terhadap putri sulungnya dengan Mulan Jameela yang berinisial SA.

Pihak Lita Gading yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin buka suara dan mempertanyakan di mana letak tuduhan perundungan yang dialamatkan kepada kliennya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ungkap Pendamping di Pelaminan Al Ghazali: Maia Estianty dan Mulan Jameela Bersanding?

Syamsul menyatakan bahwa video yang dianggap jadi pokok masalah atas dugaan perundungan, menurut pihaknya tidak terdapat unsur menjatuhkan maupun merusak mental anak.

“Kami sudah pelajari dan analisis bahwa video tersebut tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental anak,” ujar Syamsul dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Juli 2025.

“Karena fotonya pun itu beredar, kemarin disampaikan bahwa fotonya didapat dari akun bodong, kami coba cek ternyata foto-foto tersebut sudah beredar,” imbuhnya.

 

Ia kemudian menuturkan bahwa Lita Gading memberikan tanggapan secara edukasi.

“Kalau melihat unggahan videonya, tidak ada yang menyatakan perundungan ataupun menjatuhkan harkat martabat anak,” tuturnya.

Syamsul juga menyatakan tidak ada perundungan maupun pembullyan yang dilakukan dalam video yang diunggah.

Ia juga menegaskan bahwa psikis seseorang terganggu harus dibuktikan secara medis oleh pemeriksaan dari psikolog.

“Terganggu psikis harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujug-ujug laporan,” tuturnya.

Syamsul kemudian menyoroti tentang pernyataan dari kuasa hukum pihak Dhani yang menyebutnya sebagai kejahatan luar biasa.

“Ini bukan kejahatan luar biasa dan disampaikan di situ ada UU ITE juga dilaporkannya, tapi nggak tahu pasal berapa,” ucap Syamsul lagi.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X