JAKARTA, suararembang.com - Mantan Ketua DPR RI yang sebelumnya menjadi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat.
Setnov, sapaan akrabnya, meninggalkan Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025, sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Baca Juga: IFG Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Maros, Satukan Semangat dengan Relawan Bhakti BUMN 2025
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pun menyatakan bahwa pembebasan Setnov itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, secara teknis Setnov sudah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Dipimpin Basuki Hadimuljono, Upacara Perayaan HUT RI di IKN Tak Kalah Meriah
“Yang bersangkutan (Setya Novanto) berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya (bebas) tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana Kepresidenan kepada wartawan di Jakarta, Minggu 17 Agustusn 2025.
Selama menjalani hukuman, Setnov tercatat berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Selain itu, ia sudah melewati masa hukuman dua pertiga dari vonisnya.
Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, membayar uang pengganti US$7,3 juta, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun oleh PN Tipikor Jakarta Pusat pada 24 April 2018.
Namun Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 12,5 tahun setelah ia mengajukan peninjauan kembali (PK).
PK tersebut diputus pada 4 Juni 2025 dengan perkara No. 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu, Setnov terbukti menerima aliran dana sebesar Rp117 miliar.
Artikel Terkait
Dipimpin Basuki Hadimuljono, Upacara Perayaan HUT RI di IKN Tak Kalah Meriah