Minggu, 21 Desember 2025

Di Balik Gugatan UU HPP di Meja MK, Ada Secerca Harapan bagi Para Pensiunan yang Masih Dipajaki

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Menyoroti gugatan undang-undang (UU) Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun dan pesangon. (Dok. Ombudsman Pemprov Jogja)
Menyoroti gugatan undang-undang (UU) Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun dan pesangon. (Dok. Ombudsman Pemprov Jogja)

JAKARTA, suararembang.com - Sebanyak 9 karyawan swasta menggugat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, mereka menilai aturan pajak atas pesangon dan uang pensiun tidak adil karena memberatkan pekerja yang sudah tidak lagi produktif.

Baca Juga: Menilik Strategi Menabung Dana Pensiun Menurut Pakar Ahli, Agar Tenang saat Masuk Usia 50 Tahun

Gugatan itu terdaftar di MK pada Jumat, 10 Oktober 2025, dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon berasal dari Forum Pekerja Bank Swasta yang terdiri atas Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.

Dalam aduannya, mereka menggugat Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU HPP. Pasal 4 ayat 1 menetapkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak, termasuk pesangon dan pensiun. Sedangkan Pasal 17 menerapkan tarif progresif atas penghasilan tersebut.

“Pemohon adalah para karyawan bank swasta yang sedang bekerja atau sudah memasuki masa pensiun sehingga secara langsung dan nyata mengalami kerugian konstitusional,” demikian tertulis dalam berkas permohonan yang dilansir dari laman resmi MK pada Senin, 13 Oktober 2025.

Lantas, apa saja poin-poin kritis dalam gugatan UU HPP ke MK? Berikut ini sederet fakta di antaranya:

Tabungan Hidup yang Dipajaki

Para pemohon menilai uang pesangon dan pensiun tidak bisa disamakan dengan penghasilan baru.

Bagi mereka, dana itu merupakan hak normatif dan bentuk penghargaan terakhir setelah bertahun-tahun bekerja.

Menurut para pemohon, pajak atas pesangon dan pensiun sama saja dengan memajaki kembali hasil kerja yang sudah dikenakan pajak saat mereka masih aktif bekerja.

“Negara masih tega mengambil bagian dari jatah rakyat untuk biaya hidup sampai kepada kematian, padahal karyawan atau pensiunan telah dipotong langsung pajaknya puluhan tahun,” ujar pemohon dalam berkas gugatan.

Dilema di Balik Kepastian Hukum

Dalam pernyataan yang sama, para pemohon menilai dua pasal dalam UU HPP itu melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X