Adapun empat pilar tersebut adalah lembaga penanggung jawab pengetahuan (pendidikan), penanggung jawab keterampilan (pelatihan dan pengembangan), penanggung jawab aparat negara (penegak hukum), serta penanggung jawab mental dan spiritual (keluarga dan lembaga keagamaan).
“Kalau bullying itu terjadi di dunia pendidikan, maka empat lembaga inilah yang harus duduk bersama untuk merumuskan, untuk meniadakan tindakan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Mahasiswa Pembuli Timothy Anugerah Ditolak Koas di RS Ngoerah, Tambah Daftar Kasus Serupa dalam Skandal Bullying