JAKARTA, suararembang.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat langsung berlaku tanpa harus menunggu aturan turunan.
Mahfud menilai putusan tersebut sudah memiliki kekuatan eksekutorial dan wajib dijalankan segera.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi dinamika yang muncul setelah putusan diumumkan, termasuk rencana Kapolri membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk menafsirkan dan menyiapkan langkah pelaksanaan putusan.
“Untuk menarik Polri dari jabatan-jabatan sipil itu tidak perlu menunggu peraturan baru karena ini langsung executable, tarik gitu kan,” ujar Mahfud melalui tayangan YouTube pribadinya yang dirilis Selasa, 18 November 2025.
Sikap Tegas Mahfud: Tidak Perlu Tunggu PP atau Perkap Baru
Mahfud menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan langsung mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menunda implementasinya dengan alasan menunggu Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Kapolri, maupun regulasi turunan lainnya.
Menurutnya, penarikan anggota Polri aktif dari jabatan sipil bukan persoalan normatif baru yang membutuhkan aturan pelaksana karena pengaturannya sudah jelas melalui putusan MK.
Mantan ketua MK itu juga menggarisbawahi bahwa format putusan tersebut tidak menimbulkan ruang tafsir luas karena bunyinya secara eksplisit menyebut bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan Polri.
Soroti Pembentukan Pokja: ‘Ini Teknis, Tidak Perlu Lama’
Dalam penjelasannya, Mahfud turut menyoroti rencana Kapolri membentuk pokja sebelum melaksanakan putusan MK.
Mahfud menilai proses tersebut justru dapat memakan waktu apabila dilakukan terlalu panjang, meski secara teknis sebenarnya bisa dipercepat.
“Memakan waktu, meskipun kalau mau dibuat tidak memakan waktu bisa,” ujar Mahfud.
Pria yang kini menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu menegaskan langkah teknis untuk menindaklanjuti putusan sejatinya tidak membutuhkan waktu berlarut-larut.
“Saya kira enggak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini kan teknis,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap Mahfud bahwa implementasi putusan MK tidak semestinya diperlambat dengan prosedur tambahan yang tidak diwajibkan oleh konstitusi ataupun undang-undang.
Artikel Terkait
Profil Syamsul Jahidin yang Gugat UU Kepolisian Jadi Sorotan Nasional, Masih Terdaftar sebagai Satpam