JAKARTA, suararembang.com - Sebagian publik tengah ramai menyoroti langkah audiensi antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan sejumlah tokoh masyarakat di kawasan STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 November 2025.
Situasi dalam kegiatan itu seketika berubah panas setelah Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun bersama tiga tokoh yang mereka sebut sebagai RRT, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, memilih ke luar dari acara alias walk out.
Aksi tersebut dipicu larangan bagi ketiganya untuk bersuara karena status mereka sebagai tersangka.
Sebelumnya diketahui, audiensi ini digelar sebagai ruang bertukar gagasan antara Komisi Reformasi Polri dengan publik.
Sejumlah nama diundang, mulai dari akademisi hingga aktivis seperti Refly Harun, Faizal Assegaf, Said Didu, Munarman, Brigjen TNI Purnawirawan Moeryono, dan Brigjen TNI Purnawirawan Sudarto.
Dalam surat undangan tercantum pula nama Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar yang saat ini menjadi tersangka di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait laporan Presiden Joko Widodo terkait isu ijazah palsu.
Awal Mula Undangan Pertemuan
Refly menjelaskan, pertemuan ini bermula dari inisiatif kelompok masyarakat sipil yang khawatir atas apa yang mereka nilai sebagai potensi kriminalisasi.
Pada 13 November 2025 atau satu hari sebelum RRT menjalani pemeriksaan, mereka berdiskusi dan sepakat meminta perhatian Komisi Reformasi Polri.
“Saya berinisiatif waktu itu tanpa disuruh menghubungi Pak Jimly via telepon, dan beliau menyambut baik,” kata Refly kepada awak media di kawasan PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 November 2025.
Refly kemudian mengirimkan surat permohonan audiensi dan mengajukan nama peserta, termasuk RRT.
Titik Balik Sehari Sebelum Audiensi
Menurut Refly, perubahan terjadi sehari sebelum audiensi digelar.
Artikel Terkait
Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: Majelis Hakim KIP Tegur KPU Surakarta soal Retensi Arsip Terlalu Singkat