KPK memastikan, perkara Google Cloud masih berada dalam tahap penyelidikan internal sebelum dilakukan pelimpahan saat proses penyidikan di Kejagung.
Pengadaan di Masa Pandemi
Secara terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pernah menerangkan proyek Google Cloud terjadi pada masa pandemi COVID-19, bersamaan dengan pengadaan Chromebook.
“Iya, tempus saat COVID-19. Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, pada 24 Juli 2025 lalu.
Asep menjelaskan, kala itu, layanan Google Cloud digunakan untuk penyimpanan data pembelajaran daring, termasuk tugas siswa hingga hasil ujian.
“Pembelajaran daring. Tugas anak-anak yang sedang belajar kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk cloud,” jelasnya.
Bagian Tak Terpisahkan dari Chromebook
Terkait kasus pengadaan Google Cloud ini, Asep menegaskan, proses pengadaan Google Cloud tidak dapat dipisahkan dari pengadaan Chromebook.
“Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik,” kata Asep.
Di sisi lain, ia menyatakan perkembangan penyelidikan masih dibatasi karena proses pemeriksaan terus berjalan.
Kejagung Sudah Tetapkan 4 Tersangka
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Mereka adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pernah menuturkan pihaknya tengah mendalami dugaan co-investment antara Google dan Kemendikbudristek sebesar 30 persen nilai proyek.
“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK,” ujar Qohar kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025 lalu.
Dalam pertemuan lanjutan, Staf Khusus Nadiem kala itu, Jurist Tan, diduga membahas teknis co-investment kepada kementerian.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan, penyidik juga memeriksa Putri Ratu Alam selaku Director of Government Affairs and Public Policy Google Indonesia.
Artikel Terkait
5 Fakta di Balik Praperadilan Nadiem Makarim: dari Pengajuan Amicus Curiae hingga Isak Tangis Keluarga