“Adapun modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan untuk beredar di beberapa wilayah di DKI dan daerah sekitarnya,” ujarnya.
Budi menegaskan, nilai barang bukti yang disita itu mencapai miliaran rupiah.
“Ini kurang lebih Rp 4 miliar,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Curhat Pedagang Minta Menkeu Purbaya Tak Larang Penuh Bisnis Thrifting usai Kasus Temuan Ribuan Kontainer Baju Bekas Ilegal