Minggu, 21 Desember 2025

BGN Ingatkan SPPG Tak PHK Relawan Meski Penerima MBG Berkurang

Photo Author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 19:40 WIB
BGN melarang adanya pemecatan pada petugas SPPG meski penerima manfaat yang ditanggung berkurang. (Instagram/badangizinasional.ri)
BGN melarang adanya pemecatan pada petugas SPPG meski penerima manfaat yang ditanggung berkurang. (Instagram/badangizinasional.ri)

REMBANG, suararembang.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para relawan dapur di program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pesan itu disampaikan Nanik saat menghadiri Koordinasi dan Evaluasi MBG di Cilacap, Jumat (5/12/2025).

Baca Juga: Usai MBG Dipamerkan Wapres Gibran di Forum Internasional, Kendati Kini BGN Risau Kelangkaan Ahli Gizi

Nanik menyebut BGN melarang PHK meski jumlah penerima manfaat MBG yang ditanggung SPPG kini berkurang.

“Setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan,” tegas Nanik.
Ia mengingatkan bahwa MBG bukan hanya soal peningkatan gizi anak sekolah, tetapi juga perputaran ekonomi masyarakat.

“Program MBG menghidupkan perekonomian, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” tambahnya.

At Cost Jadi Solusi, PHK Tak Dibenarkan

Nanik mengungkap bahwa BGN sudah menyiapkan solusi agar relawan tidak diberhentikan, yaitu menggunakan mekanisme at cost untuk pembayaran honor.

“At cost bisa dipakai untuk honor relawan dapur,” jelasnya.

Sistem ini mengganti biaya sesuai pengeluaran riil yang dibuktikan dengan kuitansi atau faktur, tanpa margin keuntungan.

Nanik menegaskan bahwa bukti pengeluaran akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak terkait.

Mengapa Penerima Manfaat MBG Dikurangi?

Awalnya, satu dapur SPPG bisa melayani lebih dari 3.500 penerima manfaat. Kini, kapasitas maksimal ditetapkan menjadi 2.500 orang per dapur:

  • 2.000 siswa
  • 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD

Nanik mengatakan pengurangan ini dilakukan untuk pemerataan.

Ia menyoroti temuan di Banyumas, di mana jumlah SPPG tidak sesuai dengan kuota BGN.

“Kuotanya 154 SPPG, tapi ada 227 titik. Ini tidak benar, akan terjadi perebutan penerima manfaat,” ucapnya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X