Minggu, 21 Desember 2025

Pelecehan Bocah SMP di Randudongkal Pemalang Selesai dengan Kompensasi Rp100 Juta, Kades Terlibat?

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 06:01 WIB
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, selesai dengan mediasi. Foto: Unsplash
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, selesai dengan mediasi. Foto: Unsplash

Ia mengatakan, aparat desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk memediasi atau mengesahkan perdamaian perkara pidana berat.

”Jika aparat desa ikut mengetahui dan membiarkan, maka patut diperiksa secara etik dan hukum,” katanya.

”Mengatasnamakan restorative justice dalam kasus ini adalah penyimpangan serius dan penyesatan hukum,” pungkasnya.

Sementara, Ripto Anwar selaku mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang juga memberikan catatan penting. Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak termasuk kategori Lex Spesialis.

”Jadi setiap warga negara yang tahu wajib hukumnya untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, dan bagi APH itu sendiri harus mendahulukan proses hukum terhadap kasus-kasus pidana yang menimpa anak-anak,” katanya.

”Bahkan siapa saja yg terlibat dalam Restorative Justicee perkara ini, semua bisa terjerat hukum. Apalagi kok dimediasi di desa. Dasar hukum apakah yang dipakai?,” pungkasnya.***


Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X