Prosedur tersebut diduga melibatkan kedua dokter terlapor dan dilakukan di dua fasilitas kesehatan yang berbeda.
Kuasa hukum menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar etika kedokteran, termasuk hak otonomi pasien dan kewajiban persetujuan tindakan medis.
Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2012 serta peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Hingga artikel ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak dokter terlapor maupun PB IDI terkait laporan tersebut.
Publik menanti proses klarifikasi dan penelusuran etik sesuai mekanisme organisasi profesi.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya relasi kerja yang setara di lingkungan kesehatan.
Perlindungan etik dan hukum bagi tenaga medis, khususnya mereka yang berada pada posisi rentan, dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan kemanusiaan di dunia kesehatan.
***
Artikel Terkait
Ikut Tanggapi Fitnah TikTok, Begini Penjelasan Dokter soal Proses Bayi Tabung Anak Ruben Onsu dan Sarwendah