suararembang.com — Industri media cetak di Indonesia menghadapi tekanan besar akibat dominasi platform digital.
Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 100 media cetak terpaksa tutup karena menurunnya pendapatan iklan dan meningkatnya biaya operasional.
Data ini diungkapkan Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini, dalam Konsultasi Publik Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Media Massa di Jakarta, Senin (16/12/2024).
“Ketimpangan regulasi dan dominasi platform digital menjadi ancaman utama bagi keberlanjutan media cetak. Media digital bebas beroperasi tanpa aturan ketat, sementara media cetak dibatasi berbagai regulasi,” ungkap Nuzula.
Persaingan ini semakin diperburuk oleh perubahan pola konsumsi masyarakat yang beralih ke konten digital.
Baca Juga: 5 Tren Media Sosial 2025 yang Harus Kamu Terapkan
Platform digital tidak hanya mendominasi pangsa pasar iklan, tetapi juga mengubah kebiasaan membaca masyarakat.
Krisis Finansial Media Cetak
Krisis ini diperparah oleh kenaikan harga bahan baku kertas, yang membuat biaya operasional media cetak melonjak.
"Dalam lima tahun terakhir, media cetak kehilangan daya saing, terutama karena pendapatan iklan yang tergerus oleh platform digital,” tambah Nuzula.
Sementara itu, platform digital semakin menguasai pasar dengan algoritma yang mampu menarik perhatian pengguna dalam jumlah besar.
Ketimpangan ini menunjukkan perlunya langkah konkret untuk menciptakan ekosistem media yang lebih adil.
Publisher Rights: Harapan Baru untuk Media Konvensional
Pemerintah mencoba menjawab tantangan ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.