suararembang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Hasto diduga terlibat dalam perkara yang juga menyeret Harun Masiku, buronan yang hingga kini masih dicari.
Baca Juga: Sosok Harun Masiku: Buronan Kasus Korupsi yang Masih Menjadi Misteri
Nama Hasto muncul dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Penetapan ini dilakukan usai ekspose kasus pada 20 Desember 2024, tidak lama setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut informasi dalam surat tersebut, Hasto bersama Harun Masiku diduga memberi suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Suap tersebut dikaitkan dengan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Dinamika Kasus: Fokus pada PAW DPR
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang bertujuan memengaruhi proses PAW.
PAW adalah sebuah mekanisme penggantian anggota DPR yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Hasto dan Harun Masiku disebut sebagai pihak pemberi suap, sementara Wahyu Setiawan bertindak sebagai penerima.
Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buronan.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menuntaskan kasus ini, termasuk mengungkap detail aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai tokoh penting dalam partai politik besar di Indonesia.
Langkah KPK ini dinilai sebagai upaya memperkuat integritas penegakan hukum, meskipun masih banyak tantangan.