suararembang.com - BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang memungkinkan peserta mengumpulkan dana hingga ratusan juta rupiah.
Dana ini dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut panduan lengkap untuk memperoleh manfaat maksimal dari program ini.
Baca Juga: 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Tips Penggunaan BPJS di Rumah Sakit
Memahami Program Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah program yang dirancang untuk menjamin kesejahteraan pekerja setelah memasuki masa pensiun atau mengalami kondisi tertentu.
Dana yang terkumpul berasal dari iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Setelah memenuhi syarat tertentu, peserta dapat mencairkan saldo JHT mereka.
Syarat Pencairan Dana JHT
Untuk mencairkan dana JHT hingga 100%, peserta harus memenuhi salah satu kondisi berikut:
-
Usia Pensiun (56 tahun): Peserta yang mencapai usia 56 tahun berhak mencairkan seluruh saldo JHT.
-
Mengundurkan Diri: Peserta yang mengundurkan diri dan tidak bekerja di tempat lain dapat mencairkan dana setelah masa tunggu tertentu.
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Peserta yang mengalami PHK dan tidak bekerja di tempat lain berhak mencairkan saldo JHT mereka.
-
Cacat Total Tetap: Peserta yang mengalami cacat total tetap berhak mencairkan seluruh saldo JHT.
-
Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya: Peserta yang meninggalkan Indonesia secara permanen dapat mencairkan dana JHT mereka.
Selain itu, bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, tersedia opsi pencairan sebagian:
Artikel Terkait
10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Tips Penggunaan BPJS di Rumah Sakit