JAKARTA, suararembang.com - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang kembali mencuat, menyeret nama-nama besar di industri perminyakan Indonesia.
Salah satu tokoh yang menjadi sorotan adalah Mohammad Riza Chalid, pengusaha yang dikenal sebagai "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather".
Selain itu, sejumlah petinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Profil Mohammad Riza Chalid
Mohammad Riza Chalid lahir pada tahun 1960 dan telah lama dikenal sebagai pengusaha sukses di berbagai sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, hingga industri minyak bumi.
Namanya mencuat berkat dominasinya dalam bisnis impor minyak melalui Petral, perusahaan milik Pertamina yang berbasis di Singapura. Berkat kiprahnya, Riza dijuluki "Saudagar Minyak" karena pengaruhnya yang besar dalam industri perminyakan Indonesia.
Menurut data, total kekayaannya diperkirakan mencapai 415 juta dolar AS, menempatkannya di posisi ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Kasus Korupsi Minyak
Keterlibatan Keluarga dalam Kasus Korupsi
Nama keluarga Riza Chalid kembali mencuat setelah putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di PT Pertamina Patra Niaga.
Kerry diduga terlibat dalam praktik pembelian Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92) dan melakukan proses 'blending' untuk mengubah BBM tersebut menjadi Pertamax. Praktik ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Harta Kekayaan Riva Siahaan
Selain Kerry, Kejaksaan Agung juga menetapkan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, total kekayaan Riva mencapai Rp18,9 miliar.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp7,7 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp2,9 miliar, surat berharga Rp1,5 miliar, harta bergerak lainnya Rp808 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp8,6 miliar. Riva juga tercatat memiliki utang sebesar Rp2,6 miliar.
Petinggi Pertamina Lainnya yang Terseret
Kasus ini tidak hanya menyeret Riva Siahaan dan Kerry Adrianto Riza. Kejaksaan Agung juga menetapkan beberapa petinggi Pertamina lainnya sebagai tersangka, antara lain: