JAKARTA, suararembang.com – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas akan segera meluncurkan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital.
Pedoman ini dirancang untuk memastikan kerja sama yang lebih baik antara platform digital dan perusahaan pers.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite, Suprapto Sastro Atmojo, dalam diskusi Konvensi Nasional Media Massa di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).
"Alhamdulillah, pedoman ini sudah selesai dan akan segera kami luncurkan pekan depan," ujar Suprapto.
Pedoman ini bertujuan untuk memperjelas tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Sebelumnya, Komite telah mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, pada Rabu (19/2/2025).
Pertemuan ini memastikan bahwa penyusunan pedoman melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan pers dan platform digital.
Isi Pedoman dan Kewajiban Platform Digital
Pedoman ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, terdapat enam kewajiban utama perusahaan platform digital, di antaranya:
-
Tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi berita yang melanggar Undang-Undang Pers.
-
Memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita dari perusahaan pers resmi.
-
Memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam layanan platform digital.
-
Melaksanakan pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme berkualitas.