berita-terkini

84 WNI Korban Scam Online di Myanmar Dipulangkan, Termasuk Ibu Hamil

Sabtu, 1 Maret 2025 | 14:00 WIB
84 WNI Korban Scam Online di Myanmar Dipulangkan. Foto: Unsplash/FlyD

JAKARTA, suararembang.com - Sebanyak 84 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan online (online scam) di Myanmar berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Di antara mereka, terdapat tiga ibu hamil.

Proses Evakuasi dan Pemulangan

Sejak 23 Februari 2025, tim Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok telah berada di Maesot, Thailand, untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat.

Baca Juga: Kasus DeepFake Catut Pejabat Istana: Modus Penipuan AI yang Harus Diwaspadai

Pada 27 Februari 2025, otoritas Thailand memberikan izin melintas bagi 84 WNI melalui Jembatan Persahabatan Kedua yang menghubungkan Myawaddy (Myanmar) dan Maesot (Thailand).

Setibanya di Maesot, otoritas Thailand melakukan pemeriksaan kesehatan, imigrasi, dan mekanisme rujukan nasional untuk indikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Gubernur Provinsi Tak turut hadir memantau proses tersebut. Setelah itu, tim Kemlu membawa para WNI ke Bangkok untuk selanjutnya diterbangkan ke Indonesia.

Baca Juga: Penipuan Berkedok Aplikasi Kencan di Jakarta: Modus Rayu Korban hingga Minta Uang

Mereka dijadwalkan tiba di Jakarta pada Jumat malam, 28 Februari 2025, menggunakan tiga penerbangan komersial.

Langkah Selanjutnya: Rehabilitasi dan Pemulangan ke Daerah Asal

Setibanya di Jakarta, para WNI akan menjalani proses asesmen lanjutan, termasuk rehabilitasi sosial, sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Kementerian/Lembaga terkait, melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), akan memfasilitasi proses tersebut.

Baca Juga: Inilah Daftar Artis Korban Penipuan Fico Fachriza, Ada Nikita Mirzani dan Aurel Hermansyah

Maraknya Kasus Penipuan Online dan TPPO

Kasus penipuan online yang menjerat WNI di luar negeri semakin marak. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa sejak 2020 hingga 2023, terdapat lebih dari 3.000 kasus online scam yang melibatkan WNI.

Modus operandi yang digunakan seringkali berkedok tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, namun pada kenyataannya para korban dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi.

Pentingnya Kewaspadaan dan Edukasi

Meningkatnya kasus penipuan online dan TPPO menekankan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat Indonesia terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang terlalu menggiurkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB