Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Pelanggan Industri (I-3/TM):
Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Pelanggan Industri (I-4/TT):
Daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Pelanggan Pemerintah (P-1/TR):
Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Pemerintah (P-2/TM):
Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR):
Rp 1.699,53 per kWh
Layanan Khusus (L/TR, TM, TT):
Rp 1.644,52 per kWh
Keputusan untuk mengakhiri diskon dan mengembalikan tarif listrik ke tarif normal ini diambil oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50% untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang lebih dari dua bulan.
Dengan kembalinya tarif listrik ke tarif normal, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan penggunaan listriknya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.