berita-terkini

Tak Kapok! Baru Bebas, Ridwan Mukti Kembali Ditangkap dalam Kasus Korupsi Sawit, Ruginya Fantastis!

Rabu, 5 Maret 2025 | 19:00 WIB
Ridwan Mukti

 

BENGKULU, suararembang.com - Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerbitan izin lahan sawit.

Penetapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ridwan Mukti baru saja bebas dua tahun lalu setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi sebelumnya.

Kasus Korupsi Lahan Sawit yang Menjerat Ridwan Mukti

Ridwan Mukti diduga terlibat dalam penerbitan izin lahan sawit untuk PT Dendam Alam Makmur (DAM) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Izin tersebut mencakup lahan seluas 5.974,90 hektare yang berada di kawasan hutan produksi.

Penerbitan izin ini diduga melanggar aturan, karena lahan tersebut seharusnya tidak dialihfungsikan untuk perkebunan sawit. 

Selain Ridwan Mukti, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Saiful Ibna (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Musi Rawas periode 2008-2013), Amrullah (Sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas periode 2008-2011), dan Effendi Suyono (Direktur PT DAM). 

Kerugian Negara Mencapai Rp 600 Miliar

Akibat tindakan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 600 miliar.

Angka ini mencakup nilai lahan yang dialihfungsikan secara ilegal serta potensi pendapatan negara yang hilang akibat penyalahgunaan izin tersebut. 

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menyita uang tunai sebesar Rp 61,3 miliar dan lahan sawit seluas 5.974 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Penyitaan ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara dan memastikan aset terkait kasus korupsi tidak disalahgunakan. 

Riwayat Kasus Korupsi Ridwan Mukti

Penangkapan ini bukanlah yang pertama bagi Ridwan Mukti. Pada tahun 2017, saat menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama istrinya, Lily Martiani Maddari.

Saat itu, mereka diduga menerima suap dari seorang pengusaha terkait proyek pembangunan infrastruktur di Bengkulu. 

Setelah menjalani hukuman penjara, Ridwan Mukti bebas pada tahun 2023.

Namun, kebebasannya tidak berlangsung lama, karena kini ia kembali berurusan dengan hukum terkait kasus korupsi lahan sawit.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB