JAKARTA, suararembang.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat, serta Kabupaten Tegal di Jawa Tengah.
Dalam operasi ini, polisi menyita hampir 1.800 tabung LPG yang telah dioplos.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sebanyak 1.797 tabung gas LPG oplosan dari ketiga lokasi tersebut.
Baca Juga: Mengapa Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Indonesia Berwarna Hijau? Ini Alasannya
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang digunakan dalam proses pengoplosan.
"Total barang bukti yang sudah kita sita dari tiga TKP ada 1.797 tabung," ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Barang bukti lainnya mencakup satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram, serta satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator.
Selain itu, penyidik juga menyita satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pikap, satu unit truk, dan tiga buah handphone.
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa para pelaku membeli gas bersubsidi 3 kg dalam jumlah besar dari pengecer di sekitar lokasi. Selanjutnya, mereka mentransfer isi gas bersubsidi tersebut ke dalam tabung berukuran 12 kg yang dijual dengan harga non-subsidi sekitar Rp190 ribu per tabung.
"Modus operandi mereka adalah membeli tabung gas 3 kg sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan," ungkap Nunung.
Aksi ilegal ini tentu merugikan negara dan masyarakat, karena mengganggu distribusi gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menegaskan akan terus memburu pelaku yang melakukan praktik serupa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi pengoplosan gas LPG di sekitar mereka.
***