Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
Kabupaten Purwakarta: Rp40.000
Kabupaten Subang: Rp40.000
Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
Kabupaten Sumedang: Rp40.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
Penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Nominal tersebut menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari di masing-masing daerah.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter, atau dalam bentuk uang sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan di wilayah masing-masing.
Untuk mempermudah pembayaran, BAZNAS menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online melalui situs resminya.
Pentingnya Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki peran penting dalam menyempurnakan ibadah puasa dan membantu meringankan beban kaum dhuafa.
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan, kita turut serta dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial dan pemerataan ekonomi di masyarakat.
Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari lembaga zakat resmi di daerah Anda terkait besaran zakat fitrah, karena nominal dapat berubah sesuai dengan kondisi harga beras setempat.
Dengan demikian, kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat dan sesuai anjuran agama.