YOGYAKARTA, suararembang.com - Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menilai tuduhan pemalsuan ijazah dan skripsi Joko Widodo sangat lemah.
Menurutnya, dalam hukum pidana, pemalsuan dokumen terbagi menjadi dua: membuat palsu dan memalsukan.
Baca Juga: Alumni dan Akademisi UGM Bantah Tuduhan Ijazah Palsu Joko Widodo
“Membuat palsu berarti dokumen itu sebenarnya tidak pernah ada, sedangkan memalsukan berarti mengganti dokumen asli dengan yang palsu. Dalam kasus ini, UGM memiliki banyak bukti bahwa Joko Widodo benar-benar kuliah dan lulus,” jelas Marcus.
Marcus menegaskan bahwa bukti keaslian ijazah Jokowi sangat kuat.
Baca Juga: UGM Tegaskan Ijazah dan Skripsi Joko Widodo Asli, Ini Faktanya
“Ada dokumen akademik, berita acara yudisium, serta kesaksian dari teman-teman seangkatannya,” tambahnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa UGM melindungi Joko Widodo.
“UGM hanya menyampaikan fakta. Jika ada pihak yang meragukan, silakan lakukan kajian akademik yang valid, bukan sekadar spekulasi,” tutupnya. **