JAKARTA, suararembang.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun untuk membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat tidak sah.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperkuat putusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, yang sebelumnya telah memecat Hendry karena pelanggaran etik berat.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak lagi memiliki kewenangan dalam organisasi.
Oleh karena itu, keputusan yang dikeluarkannya, termasuk pembekuan PWI Jawa Barat, dianggap ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
PWI Jabar Tetap Sah di Bawah Kepemimpinan Hilman Hidayat
Zulmansyah menegaskan bahwa PWI Jawa Barat tetap sah dipimpin oleh Hilman Hidayat.
Keputusan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan kepengurusan tersebut bertentangan dengan aturan organisasi.
"Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal," kata Zulmansyah, Minggu (23/3).
Sebelumnya, Hendry Ch. Bangun mengeluarkan keputusan pembekuan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025). Ia menuduh kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap aturan organisasi.
Namun, kenyataannya, Hilman justru mengikuti keputusan sah yang menetapkan Zulmansyah sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
Putusan Pengadilan Perkuat Pemecatan Hendry Ch. Bangun
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menjelaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah melalui prosedur yang benar.
Keputusan ini bahkan diperkuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap sanksi dari DK PWI.
"Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi," tegas Sasongko.
Pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah tertuang dalam SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.