berita-terkini

Pemkab Rembang Semakin Permudah Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:00 WIB
Pemkab Rembang salurkan alat bantu dengar gratis untuk penyandang disabilitas.

REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus berupaya memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses hukum yang layak.

Melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, mereka yang tidak memiliki keluarga atau wali kini bisa mendapatkan pendampingan hukum serta kepastian dalam pengurusan data kependudukan.

Baca Juga: Pemkab Rembang Bagikan Alat Bantu Dengar Gratis, Bantu Penyandang Disabilitas Lebih Mandiri

Kolaborasi untuk Akses Hukum yang Lebih Mudah

Komitmen ini diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor PN Rembang pada Selasa (25/3/2025). MoU ini melibatkan Ketua PN Rembang Liena, Kepala Kejari Rembang I Wayan Eka Widdyara, Kepala Dinas Sosial PPKB Prapto Raharjo, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Suparmin.

Ketua PN Rembang, Liena, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama kerja sama ini adalah layanan permohonan pengampuan bagi penyandang disabilitas yang tidak memiliki wali. Hal ini penting karena tanpa pengampu, mereka kesulitan mengurus dokumen hukum dan kependudukan.

Baca Juga: 82 Penyandang Disabilitas di Rembang Terima Bantuan Usaha dan Sembako, Begini Dampaknya

"Ada penyandang disabilitas yang tidak memiliki pengampu, sehingga mereka kesulitan atau bahkan tidak bisa mengurus data kependudukan," ujar Liena.

Sebagai solusi, layanan one-day service akan diterapkan. Dalam program ini, persidangan dilakukan langsung di lokasi penyandang disabilitas yang tidak memiliki pengampu. Pada hari yang sama, proses pemeriksaan hingga penerbitan keputusan hukum juga dilakukan. Bahkan, Dindukcapil turut hadir untuk memproses data kependudukan mereka.

Menjangkau Lebih Banyak Penyandang Disabilitas

Menurut data PN Rembang, beberapa penyandang disabilitas sebenarnya sudah memiliki pengampu, tetapi belum mendapat penetapan resmi dari pengadilan. Kepala Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara, mengungkapkan bahwa saat ini setidaknya ada lima penyandang disabilitas yang belum terdata dalam sistem kependudukan.

Baca Juga: Tren Positif! Jumlah Perusahaan di Rembang yang Rekrut Penyandang Disabilitas Melonjak

Sebagai langkah awal, tiga penyandang disabilitas dari Yayasan Roudhotun Nasyi'in Ash Shiddiqiyyah (RN ASA) di Desa Dadapan, Kecamatan Sedan, telah diajukan permohonan pengampuannya.

"Tiga orang di Yayasan RN ASA Dadapan telah kami ajukan permohonan pengampuannya sebagai langkah awal. Menurut Dinsos PPKB, masih banyak penyandang disabilitas yang memerlukan pengampuan," jelasnya.

Kepala Dindukcapil Rembang, Suparmin, menilai kerja sama ini menjadi pelengkap program jemput bola pembuatan e-KTP bagi lansia dan penyandang disabilitas. Dengan adanya penetapan hukum, mereka bisa lebih mudah mengurus identitas kependudukan.

"Penyandang disabilitas yang tidak memiliki pengampu memang tidak bisa mengurus identitas kependudukan sendiri. Mereka harus didampingi," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB