berita-terkini

Masjid di Jalur Mudik Diminta Buka 24 Jam Selama Lebaran 2025

Selasa, 25 Maret 2025 | 20:40 WIB
Masjid Al Ishlah Kragan Rembang buka 24 jam

JAKARTA, suararembang.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengimbau pengelola masjid dan musala di sepanjang jalur mudik untuk beroperasi selama 24 jam selama periode mudik Lebaran 2025.

Tujuan dari imbauan ini adalah untuk menyediakan tempat istirahat yang nyaman dan fasilitas ibadah bagi para pemudik yang melakukan perjalanan panjang.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menekankan pentingnya peran masjid sebagai pusat pelayanan umat.

Ia menyatakan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang pelayanan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan jauh.

Selain membuka masjid selama 24 jam, Kemenag juga menganjurkan pengelola masjid dan musala untuk:

  • Memasang penanda lokasi yang jelas agar mudah ditemukan oleh pemudik.
  • Menyediakan layanan toilet bersih dan fasilitas wudu yang memadai.
  • Memberikan kesempatan bagi pemudik untuk beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan.
  • Menyediakan air minum atau makanan ringan untuk takjil bagi para pemudik yang berbuka puasa.

Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan para pemudik dapat menjalani perjalanan dengan lebih nyaman dan tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk selama bulan Ramadan.

Kemenag juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keamanan lingkungan masjid dan musala.

Kerjasama antara pengelola masjid dan para pemudik sangat diperlukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis.

Surat edaran ini akan disebarkan ke seluruh daerah dalam dua pekan ke depan, bersamaan dengan persiapan skenario arus mudik oleh Kementerian Perhubungan.

Diharapkan, dengan adanya imbauan ini, masjid dapat menjadi tempat yang ramah dan mendukung bagi para pemudik selama perjalanan mudik Lebaran 2025. ***

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB