berita-terkini

​Zarof Ricar, Makelar Kasus MA: Terima Rp 1 Triliun, Lapor Gratifikasi Cuma Karangan Bunga​

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, didakwa menerima suap Rp915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun sebagai makelar kasus.

JAKARTA, suararembang.com - Skandal korupsi kembali mengguncang institusi peradilan Indonesia. Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), diduga menerima gratifikasi senilai hampir Rp 1 triliun selama satu dekade menjabat. Ironisnya, ia hanya melaporkan gratifikasi berupa karangan bunga senilai Rp 35,5 juta.​

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 14 April 2025, saksi Indira Malik dari Direktorat Gratifikasi KPK mengungkap bahwa Zarof hanya sekali melaporkan gratifikasi, yaitu karangan bunga saat pernikahan putranya pada 2018.

Baca Juga: Skandal Suap MA: Bagaimana Zarof Ricar Raup Rp 915 M dalam 10 Tahun?

"Di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi Saudara Zarof Ricar periode pada tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp 35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta," ujar jaksa dalam persidangan.

Namun, penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan fakta mencengangkan. Dari penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversi mencapai Rp 920,9 miliar, serta emas batangan seberat 51 kilogram.

Zarof mengaku mengumpulkan kekayaan tersebut selama menjabat di MA dari 2012 hingga 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami sumber uang tersebut. "Yang jelas, jaksa sedang mengidentifikasi uang yang sudah dilakukan penyitaan sebesar hampir Rp 1 triliun," kata Febrie.

Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pelaporan gratifikasi di Indonesia. Selama 10 tahun, Zarof hanya melaporkan satu gratifikasi, sementara menyimpan kekayaan luar biasa yang tidak dilaporkan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan internal di lembaga peradilan.

Publik berharap penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas. Kasus Zarof Ricar menjadi peringatan bahwa integritas aparat hukum harus dijaga, dan sistem pengawasan perlu diperkuat untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan. ***

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB