JAKARTA, suararembang.com - Kasus dugaan penggelapan dana sosial kembali mengemuka, kali ini menimpa program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan.
Mitra pelaksana program, Ira Mesra, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) ke pihak kepolisian pada 10 April 2025.
Kuasa hukum Ira, Danna Harly, mengungkapkan bahwa dana operasional yang seharusnya disalurkan dari Badan Gizi Nasional (BGN) tidak pernah diterima oleh pihak lapangan.
Baca Juga: Ribuan Staf MBG Belum Digaji, Prabowo Prihatin Menteri Tak Dapat Mobil Dinas
Padahal, pihak yayasan MBN telah menerima pencairan dana sebesar Rp386,5 juta.
“Ada aliran dana yang jelas masuk ke yayasan, tapi di lapangan kami tidak menerima sama sekali,” ungkap Danna Harly, Rabu, 16 April 2025.
Lebih lanjut, seluruh biaya operasional dapur, mulai dari pembelian bahan makanan, biaya listrik, hingga honor juru masak, justru ditanggung pribadi oleh Ira.
Namun ironisnya, Ira malah dituduh memiliki tunggakan sebesar Rp45 juta lebih kepada pihak yayasan.
Menurut Danna, total kerugian yang ditanggung kliennya mencapai lebih dari Rp975 juta. “Ini bukan nominal kecil untuk individu yang bekerja untuk tujuan sosial,” tegasnya.
Langkah hukum pun akhirnya ditempuh setelah berbagai upaya non-litigasi seperti somasi dan konfirmasi ke BGN tidak membuahkan hasil. Kini, MBN disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana sosial, terutama untuk program yang menyentuh masyarakat langsung seperti MBG. Kuasa hukum Ira juga mendesak BGN untuk tidak menutup mata dan segera melakukan audit menyeluruh.
“Program ini seharusnya menyasar anak-anak. Jangan sampai program sosial malah dikotori dengan praktik tidak transparan,” tutup Danna. ***