JAKARTA, suararembang.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi. Kali ini, Kejagung menyita sejumlah aset milik pengacara Ariyanto Bakri yang diduga terlibat dalam kasus suap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret nama Ariyanto.
Diketahui, Ariyanto Bakri merupakan kuasa hukum dari terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada pihak terkait.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Kasus Korupsi Minyak
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada Senin, 21 April 2025. Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejagung berhasil mengamankan dua kapal dan lima mobil mewah milik Ariyanto.
"Untuk barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Dua unit kapal milik Ariyanto disita dari kawasan Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara. "Kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina," tambah Qohar.
Selain kapal, Kejagung juga menyita lima mobil mewah dengan spesifikasi sebagai berikut:
-
Porsche GT3 RS (D 1196 QGK)
-
Mini GP (B 199 IO)
-
Abarth 695 (B 1845 AZG)
-
Range Rover (B 500 SAY)
-
Lexus LM 350h (B 50 SAY)