SURABAYA, suararembang.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, membuat pernyataan tegas terkait penyegelan gudang milik perusahaan CV Sentosa Seal yang berlokasi di Surabaya.
Perusahaan yang bergerak di bidang suku cadang itu diduga menahan 15 ijazah milik karyawannya yang mayoritas merupakan warga Surabaya.
Langkah tegas diambil Pemkot Surabaya setelah ditemukan bahwa CV Sentosa Seal tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap entitas yang menjalankan operasional gudang.
Baca Juga: Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah UGM ke Massa: Hanya Akan Ditampilkan Jika Diminta Pengadilan
Tanpa TDG, perusahaan tersebut dianggap ilegal dalam mengelola distribusi barang.
“Tidak mungkin akan membuka diam-diam, karena di Satpol PP line,” ujar Eri Cahyadi di lokasi penyegelan pada Selasa, 22 April 2025.
Penutupan dilakukan dengan mengunci gerbang menggunakan rantai, memastikan tak ada aktivitas yang berlangsung secara diam-diam.
Eri juga menyatakan bahwa pengawasan lanjutan terhadap gudang Sentosa Seal menjadi tanggung jawab Disnaker Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Pakar Hukum UGM: Tuduhan Pemalsuan Ijazah Jokowi Tidak Berdasar
Koordinasi dengan pemerintah provinsi pun akan terus dilakukan demi menjamin perlindungan hak para pekerja.
Yang mengagetkan, hasil penyelidikan mengungkap ada 15 ijazah milik karyawan yang ditahan perusahaan tersebut.
Semua ijazah itu milik warga Surabaya. Hal ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut nama baik masyarakat kota.
“Karena itu menyangkut arek Suroboyo, menyangkut nama baik Surabaya, maka saya akan melakukan penutupan TDG setelah koordinasi dengan Kementerian,” tegas Eri.
Ia juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kapolres guna memastikan ijazah-ijazah tersebut bisa segera dikembalikan kepada pemiliknya.