REMBANG, suararembang.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons penolakan nelayan Rembang terkait kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS). KKP menyebut masa relaksasi masih berlaku hingga akhir 2025.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Halid K. Jusuf, menyatakan aspirasi nelayan akan disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
“Relaksasi pemasangan VMS ini sampai 31 Desember 2025. Kami tetap melakukan evaluasi secara bertahap,” ujarnya dalam audiensi di DPRD Rembang, Rabu (23/4).
Baca Juga: KKP: VMS Wajib, Tapi Akan Dievaluasi Bertahap Sampai 2025
Menurut Halid, VMS memiliki manfaat besar bagi keselamatan nelayan dan produktivitas tangkapan. Ia juga menyebut harga VMS bervariasi, antara Rp4 juta hingga Rp5 juta, tergantung spesifikasi. Biaya airtime-nya juga bervariasi, dengan tarif terendah sekitar Rp4,5 juta per tahun.
“Jadi terserah nelayan, mau pasang yang murah atau yang mahal. Kalau yang mahal lebih tahan lama,” jelasnya.
Halid menambahkan, penggunaan VMS bukan hanya berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Nelayan Rembang Tolak VMS, Sebut Berat di Biaya dan Minta Subsidi
“Dunia internasional juga sudah memanfaatkan VMS. Sebenarnya lebih banyak kemaslahatannya,” katanya.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menyatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI. Ia mengapresiasi sikap nelayan yang menyampaikan penolakan secara damai.