JAKARTA, suararembang.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) UNDIP, dr Aulia Risma.
Sebelumnya diketahui, Aulia merupakan dokter RSUD Kardinah Tegal yang juga merupakan mahasiswi PPDS UNDIP yang ditemukan meninggal dunia pada tahun 12 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Viral Dokter Cabul di Medsos, Menkes Malah Soroti Jam Kerja Berat Peserta PPDS
Aulia diduga bunuh diri lantaran tidak tahan pada perundungan di PPDS UNDIP, salah satu tersangka yang terlibat kasus itu, dr Zara Yupita Azhara.
Publik pun ramai menyoroti Zara yang diketahui sempat dinyatakan lulus uji kompetensi dari program PPDS UNDIP, kemudian ditangguhkan kelulusannya usai kasus tersebut viral di media sosial (medsos).
Terkini, Menkes Budi menyoroti tersangka kasus perundungan dr Aulia itu yang ditunda kelulusannya usai kasus itu viral di medsos adalah peristiwa yang lumrah terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Buntut Kasus Dokter Cabul, Menkes Budi Gunadi Kini Wajibkan Rekrutmen PPDS Pakai Tes Psikologi
"Ya memang begitu, kita masukan sebelum kita masukin ke pengadilan, ada yang nyelonong lulus duluan, gitu kan, lebih cepat, itulah kejadian di Indonesia ya kayak begitulah," tutur Budi saat Raker bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada Selasa, 29 April 2025.
Terkait hal itu, Budi menyatakan sudah berbicara dengan Fakultas Kedokteran (FK) UNDIP atas kasus perundungan tersebut.
Menkes RI itu mengklaim pihaknya telah menghentikan sementara program spesialis anestesi FK UNDIP.
"Akhirnya kita untuk perbaikan, kita menghentikan dulu pendidikannya di Rumah Sakit Kariadi saja," terang Budi.
"Tapi pendidikannya tetap berjalan di rumah sakit-rumah sakit lain. Karena memang rumah sakit lain kan tidak dalam wewenang saya," sambungnya.
Budi juga menuturkan, tersangka kasus perundungan di PPDS UNDIP itu akan segera masuk persidangan karena berkasnya yang sudah dinyatakan lengkap.
"Sudah masuk ke polisi, di polisi sudah beres. Sekarang sudah boleh diomongin itu. Jadi sudah SP21. Sudah masuk ke kejaksaan. Udah, tersangkanya juga sudah ada," tungkasnya.***