suararembang.com - Hari Buruh atau May Day diperingati setiap 1 Mei di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Namun, tahukah kamu bahwa sejarah Hari Buruh di Indonesia memiliki perjalanan panjang dan penuh dinamika?
Baca Juga: Mengenang Tragedi Haymarket: Asal Usul Hari Buruh Internasional Setiap 1 Mei
Peringatan Hari Buruh pertama kali terjadi pada 1 Mei 1918. Aksi ini digelar oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan di Surabaya.
Momen ini menjadi cikal bakal perjuangan buruh untuk mendapatkan hak kerja yang layak.
Kemudian, pada 1 Mei 1948, pemerintah Indonesia menerbitkan UU No. 12 Tahun 1948. Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap 1 Mei para buruh tidak wajib bekerja.
Baca Juga: Demo Buruh 1 Mei 2025: Tuntutan dan Lokasi Aksi di Berbagai Kota Indonesia
Namun, masa kelam menyelimuti Hari Buruh pada era pemerintahan Presiden Soeharto. Pasca peristiwa G30S/PKI tahun 1965, peringatan Hari Buruh dilarang.
Pemerintah saat itu menganggap demonstrasi buruh mengganggu stabilitas nasional. Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh juga dicurigai memiliki keterkaitan dengan paham komunis.
Larangan ini diperkuat dengan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.4 Tahun 1990. Akibatnya, selama Orde Baru, suara buruh nyaris tak terdengar di ruang publik.
Situasi berubah setelah Reformasi 1998. Buruh kembali turun ke jalan memperjuangkan hak-hak mereka. Kesadaran publik terhadap pentingnya kesejahteraan pekerja pun meningkat.
Puncaknya terjadi pada tahun 2013. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2013.
Sejak saat itu, setiap tanggal 1 Mei, para pekerja di Indonesia bisa memperingati Hari Buruh dengan berbagai kegiatan, termasuk unjuk rasa damai.
Sejarah Hari Buruh di Indonesia mencerminkan perjuangan panjang para pekerja. Kini, 1 Mei menjadi simbol solidaritas dan perlawanan terhadap ketidakadilan kerja.