berita-terkini

Dedi Mulyadi Minta Warga Miskin Vasektomi untuk Dapat Bansos, MUI Langsung Protes Keras

Sabtu, 3 Mei 2025 | 20:00 WIB
MUI nyatakan vasektomi haram kecuali dalam kondisi darurat medis.

JAKARTA, suararembang.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan tegas terkait polemik vasektomi sebagai syarat bantuan sosial. Usulan ini sebelumnya dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam pandangan MUI, vasektomi atau sterilisasi pria haram secara hukum Islam. Namun ada pengecualian jika dilakukan karena alasan medis yang darurat.

Baca Juga: Waspada! Jamu Seduhan Beralkohol Dibagikan Gratis di Jalur Mudik, LPPOM MUI Nyatakan Haram

"Vasektomi itu haram kecuali kalau ada alasan syar’i seperti kedaruratan medis," kata Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa.

Vasektomi sendiri adalah prosedur medis untuk mencegah kehamilan secara permanen. MUI menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip dasar Islam tentang keturunan.

Namun, MUI membuka ruang pengecualian. Jika seseorang mengalami kondisi medis yang membahayakan atau tidak memungkinkan untuk memiliki anak lagi, vasektomi dapat dibolehkan.

Syaratnya, tindakan ini harus disarankan oleh dokter ahli dan sesuai dengan syariat.

MUI merujuk pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 yang menetapkan lima syarat ketat terkait sterilisasi permanen.

Di sisi lain, MUI Jawa Barat menilai usulan Gubernur Dedi Mulyadi sebagai langkah yang salah kaprah. Menurut mereka, menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos tidak memenuhi unsur darurat secara syar’i.

Komnas HAM juga angkat bicara. Lembaga ini menyatakan bahwa menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos bisa melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas tubuh dan privasi.

Polemik ini menimbulkan perdebatan luas. Apakah kebijakan publik dapat memaksa tindakan medis tertentu? Bagaimana posisi agama dan HAM dalam hal ini?

MUI menegaskan, program KB harus tetap memperhatikan nilai agama dan hak dasar manusia. ***

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB