JAKARTA, suararembang.com - Aktor Jonathan Frizzy, dikenal sebagai Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape berisi etomidate, zat obat keras yang penggunaannya diatur ketat.
Ia ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025, di kediamannya di Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Penyelidikan mengungkap bahwa Jonathan Frizzy memiliki peran signifikan dalam jaringan penyelundupan vape mengandung etomidate.
Ia diduga berkomunikasi langsung dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, serta memantau dan memfasilitasi penjemputan zat tersebut.
Selain itu, ia menjadi inisiator dalam pembuatan grup WhatsApp bernama 'Berangkat' yang digunakan untuk koordinasi penyelundupan, termasuk pengaturan keberangkatan dan akomodasi di luar negeri.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya, yaitu BTR, EDS, dan ER, yang membawa 100 buah vape mengandung etomidate dari luar negeri.
Dari hasil interogasi, nama Jonathan Frizzy muncul sebagai pihak yang terlibat aktif dalam jaringan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah ia absen dalam pemeriksaan polisi.
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Alasan utama adalah kondisi kesehatannya yang belum pulih sepenuhnya pascaoperasi. Selain itu, ia bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor sambil menjalani pemulihan. ***