JAKARTA, suararembang.com - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik haji ilegal.
Keduanya adalah TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) dari Bandung Barat.
Baca Juga: 27 Tahun Menabung, Penjual Pentol Bakso Asal Pasedan Bulu Ini Wujudkan Mimpi Naik Haji
Penangkapan terjadi pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen kawasan Syauqiyah, Makkah.
Saat ditangkap, TK dan AAM sedang bersama 23 calon jemaah haji asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah. Para jemaah itu juga memiliki kartu haji Nusuk palsu.
Kasus ini menyoroti meningkatnya praktik haji non-prosedural yang makin marak jelang musim haji 2025.
Baca Juga: 55 Tahun Menabung, Pedagang Sate Asal Sumut Ini Akhirnya Naik Haji 2025
Aparat Arab Saudi mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran aturan haji.
“Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji,” ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (17/5/2025).
Yusron juga menegaskan bahwa pelanggaran hukum terkait ibadah haji memiliki konsekuensi serius.
“Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius,” imbuhnya.
Saat ini, TK dan AAM ditahan oleh Kepolisian Al Ka’Kiyah dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah.
Sementara 23 jemaah asal Malaysia telah dideportasi dari wilayah Makkah.
Dalam pemeriksaan, TK mengaku hanya membantu WN Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator jemaah.